Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas

Kegiatan sosialisasi e kinerja


Kegiatan sosialisasi pengelolaan e kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah serta pembaruan pengelolaan kinerja 2025 dan penuntasan pengelolaan yang dilaksanakan di Pusat Belajar Guru (PBG) Lombok Barat dan dihadiri oleh 108 orang yang berasal dari perwakilan guru, kepala sekolah dan pengawas mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK se-Kabupaten Lombok Barat.



Kegiatan ini merupakan upaya tindak lanjut dari kegiatan pembekalan 2 orang narasumber tiap kabupaten/kota saat kegiatan di Makasar. Tujuan  dari kegiatan ini adalah untuk pemenuhan penyelesaian pengelolan kinerja 2024. Mulai tahun 2025 penilaian pengawas oleh dinas juga akan dilakukan melalui e kinerja.




Dalam sambutannya bapak kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lombok Barat bahwa e kinerja merupakan alat bantu dalam rangka memotret atau memantau pengelolaan kinerja ASN yang berbasis digital. Hal ini dimaksudkan untuk melihat progres kinerja yang bertujuan untuk peningkatan kinerja. Harapannya kita hanya percaya pada regulasi yang ada jangan sampai kita terbawa arus informasi yang sedang marak di media sosial. Semua kebjiakan yang sudah diregulasikan oleh pemerintah harus kita laksanakan. Pada akhir sambutannya bapak kadis  berharap agar semua materi ini secepatnya di sosialisasikan kepada para guru, kepala sekolah dan pengawas sehingga awal tahun 2025 program pemerintah ini bisa langsung dilaksanakan di lapangam.



Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh 2 orang narasumber bapak Fathul Aziz dan Bapak Subhan Hadi. Ada sedikit perbedaan antara e kinerja 2024 dan 2025. Untuk e kinerja 2024: pengelolaan e kinerja 2 kali setahun, peningkatakn kompetensi berbasis point, harus menggunggah bukti dukung di e kinerja PMM. Sementara e kinerja tahun 2025: Pengelolaan kinerja untuk guru dan kepala sekolah dilakukan 1 kali setahun sexangkan unyuk prngawas 2 kali setahun, peningkatan komoetensi tidam berbasis point dan guru, kepala sekolah ataupun pengawas tidak perlu mengunggah dokumen.










Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama