CARA PENGISIAN IP ASN

 

Cara mengisi IP ASN (indek profesionalitas ASN)

Pada tulisan kali ini saya ingin berbagi bagaimana cara masuk ke Indek Profesional Aparatur Sipil Negara (IP ASN)

Untuk mengetahui IP ASN kita di BKN maka kita bisa masuk melalui https://ip-jasn.bkn.go.id/ selanjutnya akan  muncul menu Login yang berisi
Nama Pengguna (menggunakan NIP sedangkan Pasword menggunakan Pasword yang kita gunakan di aplikasi MY SAPK masing-masing individu.

Setelah mengklik login maka akan muncul data pribadi kita sendiri. Selanjutnya kita bisa melihat data di bagian LIHAT
Pada bagian riwayat pendidikan
S-1  nilainya 15
S-2 nilainya 20
S-3 nilainya 25

Riwayat pengembangan kompetensi nilai maksimal 40 berisi Diklat, seminar yang pernah diikuti

Kinerja memiliki nilai maksimal 30 diambil dari nilai SKP

Disiplin nilai maksimal 5. Nilai ini diberikan jika ASN pernah mendapatkan hukuman disiplin

Data yang kita infut tidak langsunguncuk di DJASN, data Ada ASN akan muncul setelah mendapatkan verivikasi dari Dinas Dikbud dan BKD Kabupaten

Selanjutnya buka link https://sikda.lombokbaratkab.go.id/sso/login

Masuk menggunakan
Username pakai NIP

Password pakai NIK

• Setelah masuk klik APLIKASI selanjutnya klik chek point' selanjutnya pilih AUTORIZE
• pada bagian Bawah pilih instansi sesuai dengan instansi kita seperti DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN selanjutnya simpan

• Pada bagian KURSUS yang diisi adalah kegiatan seminar, workshop dan Diklat yang pernah diikuti
Perbedaan antara DIKLAT TEHNIS DAN DIKLAT FUNGSIONAL
DIKLAT TEHNIS ini lebih kepada pengembangan kompetensi sedangkan DIKLAT FUNGSIONAL ini diperuntukkan untuk kenaikan jabatan
Setelah mengisi bagian KURSUS maka klik DATA SYDAH SELESAI dibagikan kanan atas

• Pada Bagian DIKLAT yang diisi adalah

• Pada bagian PENGHARGAAN yang diisi adalah

• Pada bagian ASN diisi dengan Nilai SKP tahun 2020-2021.
CATATAN: Untuk pengisian nilai di SKP menggunakan tanda TITIK bukan KOMA.

Pada Data SKP
Bagian Peratur Kinerja
SKP 2020 dan SKP Jan-Juli 2021 menggunakan PP46
SKP 2021 menggunakan PP30



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama