Catatan Harian Pengawas
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu terobosan dari Dikbud Kabupaten Lombok Barat khususnya jenjang PAUD yang diinisiasi bidang PAUDNI PNF.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada semua satuan pendidikan yang ada di Lombok Barat khusus jenjang PAUD, terkait penggunaaan anggaran BOSP serta sanksi yang akan diperoleh jika penggunaan dana BOSP tidak sesuai dengan juknis yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Kegiatan yang diselenggarakan selama 3 hari mulai dari Selasa sampai Kamis, 27 -29 Februari 2024 berlokasi di Aula SKB Gunung Sari. Nara sumber pada kegiatan sosialisasi ini berasal dari berbagai instansi yaitu Kejaksaan, Kapolres Lombok Barat, BPKAD, Inspektorat dan dari Perpajakan.
Pak Waskita dari Kejaksaan menitikberatkan tentang jika ada permasalahan yang menimpa satuan pendidikan terkait pengelolaan anggaran agar segera di tindak lanjuti dan di selesaikan. Jika ada temuan saat pemeriksaan terkait Anggaran, maka langsung di kembalikan negara. Pak Waskita mengibaratkan dengan jangan sampai lobang kecil itu akan justru membuka kebobrokan yang ada di dalam. Beliau juga memaparakan bagaimana proses yang terjadi dari setiap tahapan hukum yang dilakukan olek kejaksaan mulai tahap awal sampai tahap paling akhir.
Materi berikutnya di berikan oleh Kapolres Lombok Barat. Disampaikan oleh I Kadek Muliasa, SH, M. I. Kom unit Tipikor Polres Lombok Barat. Inti dari materi yang disampaikan adalah ada 7 jenis tindak pidana korupsi yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan unit Tipikor Polres Lombok Barat menekankan bahwa pengelolaan BOP harus sesuai juklak dan juknis agar terhindar dari hal-hal yang akan merugikan sekolah sendiri. Perencanaan BOP harus sesuai dengan RKAS dan kebutuhan yang urgen di sekolah.
Sementara dari BPKAD (badan pengelolan keuangan dan aset daerah) terkait sosialisasi pengelolaan dan BOSP tahun anggaran 2024. Untuk anggaran tahun 2024 berdasarkan dua regulasi berdasarkan Permendagri no 3 tahun 2023.
Mulai tahun 2023 dana BOP langsung di transper ke satuan pendidikan. Hal ini untuk memangkas birokrasi, di samping itu dana bisa langsung dibelanjakan oleh pihak sekolah.
Pengelolaan dana BOSP terdiri dari tiga tahapan mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pelaporan dan pertanggungjawaban.
Harapannya agar setiap satuan pendidikan melakukan pengelolaan BOSP sesuai dengan aturan yang berlaku.
Nara sumber berikutnya berasal inspektorat Hj Sakidawan materi pengawasan dana BOSP. Salah satu terobosan yang diinisiasi oleh inspektur inspektorat Bapak Kab. Lobar H. Ilham adalah Gardu Mente (gerakan terpadu menuju nol temuan) yang di mulai sejak 2020.
Gardu Mente yang diresmikan oleh Bapak Bupati Lombok Barat 25 Nop 2020 bertujuan agar kedepan semua jajaran pemerintahan mulai dari tingkat Desa, Sekolah maupun tingkat kabupaten dapat lebih memahami Tata Kelola Pemerintahan sehingga dapat menuju Nol temuan. Termasuk dalam pengelolaan dana BOSP di satuan pendidikan.
Narasumber terakhir berasal dari Perpanjakan yang disampaikan oleh Ibu Dayu dan Pak Adi. Pemotongan pajak atau pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah desa, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Pajak dana BOSP tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri namun juga berlaku untuk sekolah swasta. Numun ada peraturan yang berbeda terkait penerimaan dana BOSP antara sekolah swasta dan sekolah negeri.
Berikut adalah perbedaan antara dana BOSP sekolah negeri dan sekoah swasta.
Sumber Pendanaan : sekolah negeri didanai oleh pemerintah. Sehingga dana BOSP yang diterima oleh sekolah negeri di anggap sebagai bagian dari dana pemerintah dan tidak dianggap sebagai penghasilan sekolah.
Sementara itu bagi sekolah swasta mendapatkan pendanaan secara mandiri dan dari sumber lain seperti sumbangan, donasi. Oleh karena itu BOSP yang diterima oleh sekolah swasta dianggap sebagai penghasilan dan wajib dikenakan pajak.
Dari penjelasan di atas kedua jenis sekolah ini tetap harus membayar pajak, namun dengan jenis pajak yang berbeda. Sekolah negeri biasanya tidak dikenakan pajak PPH atas dana BOSP karena dana BOSP tersebut tidak di anggap sebagai penghasilan. Namun masih wajib membayar PPN atas pembelian barang dan jasa untuk oprasional sekolah.
Sementara untuk sekolah swasta harus membayar PPH dan PPN atas dana yang diterima serta atas pembelian barang dan jasa untuk oprasional sekolah.
Untuk memudahkan sekolah atau instansi mengecek kesolidan dari jumlah pembayaran pajak bisa melakukan penghitungan melalui https://kalkulator.pajak.go.id
Dengan adanya kegiatan seperti ini menjadi media pencerahan dan ajang diskusi dengan berbagai instansi sehingga permasalahan yang terjadi di lapangan bisa teratasi dan kebingungan terkait pembayaran pajak bisa tercerahkan.





