Penilaian Kinerja Guru (PKG) merupakan proses penilaian guru yang dilakukan sebagai tolok ukur kompetensi guru. Penilaian Kinerja Guru juga dapat diartikan sebagai penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Periode PK Guru mulai tanggal 2 Januari – 31 Desember 2021. Aspek yang dinilai dalam PK Guru adalah kinerja guru yang dapat diamati, dipantau dan dilakukan guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah. Ada 14 Kompetensi yang harus dinilai dalam penilaian kinerja guru. sedeangkan untuk guru Bimbingan Konseling ada 17 kompetensi. Rincian kompetensi setiap guru ada di bawah ini.
PKG untuk Guru Bidang Studi atau guru Kelas untuk golongan IV ada 14 item bisa dilihat di bawah ini
PKG untuk Guru BK ada 17 item untuk golongan IV, bisa dilihat di link di bawah ini.
PKG untuk Guru Bidang Studi atau guru Kelas untuk golongan III ada 14 item bisa dilihat di bawah ini
LIHAT JUGA ARTIKEL DI BAWAH INI
SKP UNTUK GURU DAN SKP UNTUK BIMBINGAN KONSELING